Image of ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA 
WEDDING ORGANIZER ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH 
KONSUMEN DENGAN ALASAN PANDEMI COVID-19 SEBAGAI 
OVERMACHT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 
NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN KITAB UNDANG-UNDANG 
HUKUM PERDATA

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA WEDDING ORGANIZER ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN OLEH KONSUMEN DENGAN ALASAN PANDEMI COVID-19 SEBAGAI OVERMACHT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA



Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan
rakyat sesuai dengan UUD 1945. Berkaitan dengan cita-cita negara
adalah penyelenggaraan negara dalam aspek ekonomi, politik, sosial
maupun budaya. penyelenggaraan negara haruslah berdasarkan
Pancasila, sila ke lima dari Pancasila adalah Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka dari itu keadilan harus ditegakan setinggitingginya. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap pelaku usaha wedding organizer atas
pembatalan perjanjian oleh konsumen dengan alasan pandemi covid-19
sebagai overmacht dan mengetahui penyelesaian sengketa hukum antara
pelaku usaha wedding organizer dan konsumen atas pembatalan
perjanjian oleh konsumen dengan alasan pandemi covid-19 sebagai
overmacht.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif analitis
dengan jenis penelitian yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan dan
kasus. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara studi kepustakaan
dan dianalisis dengan metode penelitian normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Perlindungan
hukum terhadap pelaku usaha wedding organizer atas pembatalan
perjanjian oleh konsumen dengan alasan pandemi Covid-19 sebagai
overmacht, merupakan sebuah bencana non alam dan dapat dikategorikan
sebagai overmacht yang relatif. Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha
wedding organizer atas pembatalan perjanjian oleh konsumen dengan
alasan pandemi akhirnya mendapat payung hukum berdasarkan UndangUndang Perlindungan Konsumen Pasal 45 Ayat (2) “penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”
maka dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan cara mediasi, konsiliasi
dan arbitrase yang dibantu oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen) guna mendapat keadilan setinggi-tingginya untuk para pihak
berdasarkan pertimbangan UUPK.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment