Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKKAN
YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS

NOMOR 133/PID.B/2023/PN KLK

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKKAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS NOMOR 133/PID.B/2023/PN KLK



Tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian (Pasal 170 ayat
(2) ke-3) KUHP merupakan perbuatan pidana yang mengganggu ketertiban umum
serta melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Kekerasan yang
dilakukan secara bersama-sama memiliki tingkat bahaya yang lebih tinggi
dibandingkan kekerasan individual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
unsur-unsur tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang lain
serta pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana penjara pada Putusan
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 133/Pid.B/2023/PN.Klk.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu
menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek atau subjek yang
diteliti secara tepat, jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis

normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus, Teknik pengumpulan data yang dipergunakan

adalah menggunakan bahan-bahan Pustaka berupa peraturan perundang-undangan
dan buku-buku referensi, metode analisa data yang dipergunakan adalah
pengolahan kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur tindak pidana
pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP telah
terpenuhi. Unsur “barang siapa” terpenuhi karena para terdakwa merupakan subjek

hukum yang cakap bertanggung jawab secara pidana. Unsur “dengan terang-
terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”

terbukti dari tindakan para terdakwa yang secara bersama-sama melakukan
kekerasan fisik terhadap korban di tempat umum. Unsur “yang mengakibatkan
maut” dibuktikan melalui Visum et Repertum dan surat keterangan kematian yang
menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan senjata tajam. Pertimbangan
hakim dalam penjatuhan pidana didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non
yuridis. Pertimbangan yuridis meliputi surat dakwaan, keterangan saksi dan
terdakwa, alat bukti, serta penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Pertimbangan
non yuridis mencakup kondisi dan tingkat keterlibatan para terdakwa serta akibat
perbuatan yang menghilangkan nyawa korban. Berdasarkan pertimbangan tersebut

dan tanpa adanya alasan pemaaf, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-
masing 1 tahun 8 bulan kepada Fajar dan 3 tahun kepada Roma.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment