Image of PERSPEKTIF POLITIK KRIMINAL TERHADAP PENGENAAN PIDANA
BERSYARAT DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN

NOMOR 1499/PID.B/2024/PN. MDN

PERSPEKTIF POLITIK KRIMINAL TERHADAP PENGENAAN PIDANA BERSYARAT DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1499/PID.B/2024/PN. MDN



Pidana bersyarat merupakan salah satu bentuk kebijakan pemidanaan yang
bertujuan untuk menanggulangi kejahatan tanpa selalu mengedepankan pidana
penjara sebagai sarana utama. Dalam praktik peradilan pidana, penerapan pidana
bersyarat sering dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif dan
rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif politik kriminal
terhadap penerapan pidana bersyarat serta untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana
penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dihubungkan
dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1499/Pid.B/2024/PN.MDN.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Pendekatan yang
digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Jenis data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
memperoleh gambaran yang sistematis mengenai penerapan pidana bersyarat
dalam perspektif politik kriminal.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pidana bersyarat dalam perspektif
politik kriminal merupakan instrumen kebijakan pemidanaan yang berorientasi
pada pencegahan dan pembinaan pelaku, serta bertujuan untuk menanggulangi
kejahatan secara rasional dan proporsional. Dalam Putusan Pengadilan Negeri
Medan Nomor 1499/Pid.B/2024/PN.MDN, hakim menjatuhkan pidana bersyarat
dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis, seperti terpenuhinya
unsur tindak pidana penganiayaan, ketentuan Pasal 14a KUHP, serta sikap
terdakwa yang kooperatif dan menyesali perbuatannya. Namun demikian,
pertimbangan hakim masih lebih menitikberatkan pada kepentingan terdakwa dan
tujuan preventif, sementara aspek perlindungan serta pemulihan korban belum
sepenuhnya menjadi perhatian utama, sehingga tujuan pemidanaan secara seimbang
belum sepenuhnya terwujud.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment