Record Detail
Advanced Search
POLITIK HUKUM PIDANA PENGATURAN KEJAHATAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DALAM PASAL 598 DAN PASAL 599 UNDANG- UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF STATUTA ROMA TAHUN 1998 TENTANG MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
Pengaturan Kejahatan Berat Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian
dari kewajiban negara untuk menjamin perlindungan dan penegakan pelanggaran
berat HAM. Di Indonesia, Kejahatan Berat HAM awalnya diatur secara khusus
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun,
melalui pembaruan hukum pidana nasional, Kejahatan Genosida dan Kejahatan
terhadap Kemanusiaan kemudian dikodifikasikan ke dalam Pasal 598 dan Pasal 599
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP Baru). Perkembangan ini menimbulkan perdebatan terkait
sinkronisasi pengaturan kedua instrumen tersebut, diantaranya mengenai potensi
tumpang tindih norma, karakter khusus Kejahatan Berat HAM sebagai
extraordinary crimes, serta kesesuaiannya dengan standar hukum pidana
internasional dalam Statuta Roma Tahun 1998.
Penelitian ini bersifat deskriptif, merupakan jenis penelitian hukum
normatif secara kualitatif, bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi pengaturan
Kejahatan Berat HAM antara KUHP (Baru) dan Undang-Undang Pengadilan HAM
dari perspektif politik hukum pidana, serta menelaah pengaturan tersebut dalam
perspektif Statuta Roma Tahun 1998. Penelitian dilakukan melalui studi
kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan
pendekatan perundang-undangan dan kebijakan. Data tersebut dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Kejahatan Berat HAM
dalam KUHP (Baru) tidak sepenuhnya menggantikan Undang-Undang Pengadilan
HAM, melainkan menggantikan sebagian pada pengaturan substansi delik dan
ancaman pidananya, sementara aspek kelembagaan dan prosedural tetap berada
dalam rezim Undang-Undang Pengadilan HAM. Ditinjau dari perspektif Statuta
Roma 1998, pengaturan dalam KUHP (Baru) secara substansial telah mengadopsi
norma Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, namun masih
memiliki keterbatasan dalam perincian unsur delik dan cakupan kejahatan
internasional. Oleh karena itu, pengaturan tersebut dapat dipandang sebagai upaya
harmonisasi dengan hukum pidana internasional, tetapi masih memerlukan
penyempurnaan untuk menjaga karakter Kejahatan Berat HAM sebagai kejahatan
luar biasa dan memperkuat komitmen Indonesia dalam penegakan terhadap
pelanggaran berat HAM.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|