Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM DIHUBUNGKAN DENGAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS) DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 89/Pid.B/2021/PN.Bdg
Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda dan paling sering terjadi di dalam masyarakat. Kejahatan ini merupakan tindakan kejahatan yang dapat menggoncangkan stabilitas keamanan baik terhadap harta maupun terhadap jiwa masyarakat. Bentuk tindak pidana pencurian yang sering meresahkan masyarakat adalah pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian yang dilakukan pada malam hari. Apalagi pencurian tersebut dibarengi dengan tindakan-tindakan kekerasan yaitu dengan mempergunakan senjata tajam. Terdakwa Alit Rohman telah burung yang didalamnya berisi 2 (dua) ekor burung Lovebirds milik orang lain dengan membawa senjata tajam jenis golok. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan membawa Senjata Tajam dihubungkan dengan Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan membawa Senjata Tajam dihubungkan dengan Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) dan Penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 89/Pid.B/2021/PN.Bdg.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai untuk mengkaji permasalahan dari penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi literatur dan studi dokumen. Metode analisis data mempergunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerapan hukum pidana materill terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa Alit Rohman yang melakukan tindak pidana pencurian dengan peberatan dan membawa senjata tajam terbukti telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana didasarkan pada unsur-unsur tindak pidana yang didakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Alit Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan secara tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|