Image of TINJAUAN YURIDIS PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU 
TINDAK PIDANA PENYEBARAN DAN PENJUALAN KONTEN 
PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF
TUJUAN PEMIDANAAN DIHUBUNGKAN DENGAN
PUTUSAN PN Jakarta Barat Nomor 
1525/Pid.sus/2020/JKT.Brt

TINJAUAN YURIDIS PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN DAN PENJUALAN KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PN Jakarta Barat Nomor 1525/Pid.sus/2020/JKT.Brt



edia sosial merupakan salah satu kemajuan teknologi yang memiliki banyak
dampak yang positif bagi manusia, dibalik banyak dampak positifnya, banyak
juga dampak negatifnya, salah satunya ialah penyebaran dan penjualan konten
pornografi di media sosial, pornografi merupakan kejahatan yang dapat merusak
generasi bangsa. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan pidana serta penjatuhan
pidananya untuk mengatasi kejahatan tehadap penyebaran dan penjualan konten
pornografi di media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis kebijakan pidana dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana
penyebaran dan penjualan konten pornografi di media social dalam perspektif
tujuan pemidanaan dan pertanggungjawabanpidana terhadap pelaku penyebaran
dan penjualan konten pornografi di media social dalam putusan PN Jakarta Barat
Nomor 1525/Pid.Sus/2020/Jkt.Brt.
Permasalahan di atas diteliti dengan metode-metode sebagai berikut,
spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus dengan cara studi dokumen, serta metode analisis
data secara kualititatif dalam menentukan suatu tindak pidana terhadap pelaku
tindak pidana penyebaran dan penjualan konten pornografi di media sosial.
Hasil penelitian terhadap permasalah yang pertama, Tindak pidana
penyebaran dan penjualan konten pornografi di media sosial merupakan suatu
tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Payung kebijakan pidana
terhadap pelaku tersebut tedapat dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang dirumuskan pada Pasal 27 ayat (1) dan
pemidanaanya dirumuskan dalam Pasal 45 ayat (1).Hakikat penjatuhan pidananya
dalam tujuan pemidanaan masih didasari teori absolut sehingga kebijakan pidana
dalam undang-undang ini dirasa masih belum terlalu efektif dalam menanggulangi
kejahatan pornografi di media sosial. Hasil penelitian kedua bahwa dalam kasus
putusan PN Jakarta Barat Nomor 1525/Pid.Sus/2020/Jkt.Brt. telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah yaitu melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka majelis
hakim menjatuhkan pidana selama 7 (tujuh) bulan serta membayar denda sebesar
Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment