Image of PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERHADAP 
PELANGGARAN MEREK KAWASAKI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN 
INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN 
PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 14/
PDT.SUS-MEREK/2020/PN.NIAGA.JKT.PST

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERHADAP PELANGGARAN MEREK KAWASAKI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 14/ PDT.SUS-MEREK/2020/PN.NIAGA.JKT.PST



Merek sebagai salah satu bagian dari HKI memiliki peran sangat penting dalam
kegiatan pemasaran karena berfungsi sebagai tanda yang membedakan barang dan/atau
jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Dalam skripsi ini penulis meneliti
pelanggaran merek Kawasaki berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Niaga
Nomor 14/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan tujuan untuk menganalisis
dan mengetahui syarat-syarat pembatalan merek. Selain itu, untuk menganalisis dan
mengetahui perlindungan hukum bagi merek terkenal berdasarkan hukum positif
Indonesia.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat
tentang Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Pelanggaran Merek
Kawasaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 14/Pdt.SusMerek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder. Dalam hal ini
penulis meneliti dengan menggunakan metode pendekatan terhadap peraturan
perundangan-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Adapun seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa syarat-syarat pembatalan merek
telah diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 UU No. 20 Tahun 2016. Sejalan
dengan hal tersebut, Putusan Pengadilan Niaga Nomor 14/Pdt.SusMerek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst menjabarkan kasus pembatalan merek Kawasaki milik
Ronald Hartono Tan yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek
terkenal milik Kawasaki Jukogyo Kabushiki Kaisha (Kawasaki Heavy Industries, Ltd.)
sehingga hal tersebut dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c,
Pasal 21 ayat (2) huruf a, serta Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016. Berkaitan
dengan permasalahan tersebut, maka diperlukanlah perlindungan hukum bagi merek
terkenal. Adapun perlindungan hukum terhadap merek terkenal terbagi atas 2 (dua),
yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment