Image of TINJAUAN YURIDIS PROSES PERADILAN PIDANA ANAK YANG MENYALAHGUNAKAN SENJATA TAJAM DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON NO. 9/PID.SUS-ANAK/2020/PN.CBN

TINJAUAN YURIDIS PROSES PERADILAN PIDANA ANAK YANG MENYALAHGUNAKAN SENJATA TAJAM DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON NO. 9/PID.SUS-ANAK/2020/PN.CBN



Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai proses peradilan pidana anak dalam perspektif sistem peradilan pidana anak, dan mengenai pemidanaan terhadap anak yang menyalahgunakan senjata tajam dalam Putusan Nomor 9/PID.SUS-ANAK/2020/PN.CBN.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (state approach), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan bahan-bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku referensi, metode analisis data yang digunakan yaitu pengolahan data kualitatif, dalam penelitian berupa Putusan Pengadilan Negeri Cirebon No.9/PID.SUS-ANAK/2020/PN.CBN.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan dalam pembahasan pertama bahwa proses peradilan pidana pada anak dapat dilakukan saat adanya laporan atau aduan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta dilanjutkan pada tahap penuntutan, namun sebelum dilakukan penuntutan terlebih dahulu dilakukan upaya diversi. Apabila upaya diversi berhasil maka kasus dihentikan, namun jika upaya diversi gagal maka dilanjutkan kepada tahap pengadilan untuk pengambilan keputusan. Dalam pembahasan kedua dapat ditarik kesimpulan mengenai pemidanaan terhadap anak, bahwa perbuatan anak dalam kasus tersebut terbukti secara sah merupakan tindak pidana dan anak tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan anak belum berusia 13 (tiga belas) tahun, sehingga dikarenakan tindakan berupa pengembalian kepada orangtua.






Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment