Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR: 12/PID.SUS-ANAK/2020/PN.JAKARTA.PUSAT
Anak dalah salah satu aset untuk memajukan bangsa. Anak pula merupakan
anugrah sekaligus amanah dari Tuhan Maha Esa yang harusnya kita lindungi,
melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya, perlindungan anak
merupakan potensi melindungi generasi penerus bangsa. Berbicara mengenai
pertanggungjawaban pidana terhadap anak dibawah umur tetap harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi berbeda pertanggungjawaban
pidana pada anak dengan orang dewasa. Perbedaannya dalam proses
pelaksanaanya tidak terkecuali dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulis memiliki tujuan penelitian ini yang
pertama agar dapat mengetahui dan dapat mengkaji tentang pertanggungjawaban
pidana anak yang melakukan kekerasan terhadap anak yang dikaitkan dengan
perspektif sistem peradilan pidana anak dan yang ke dua penulis mengkaji tentang
pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam perkara nomor 12/Pid.susanak/Pn.jkt.pst
Dalam hal penyususan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti Pasal 338 KUHP, dengan
jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder
dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menggunakan metode
pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus yaitu Putusan Pengadilan
Negeri No.12/ PID.SUS-ANAK/ 2020/ PN.JKT.PST. Metode analisis datanya
menggunakan analisa motode kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian diolah
dan disusun secara sistematis.
Pertanggungjawaban pada dasarnya berangkat dari unsur kesalahan yang
mana unsur tersebut harus terpenuhi agar dapat terlaksananya suatu
pertanggungjawaban pidana, tindak pidana kekerasan terhadap anak tetap akan
menjalani proses peradilan yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun
2012. Dalam proses peradilan bagi anak diperlukan hakim yang memiliki
penghayatan atas keberlangsungan tumbuh kembang anak sehingga putusan
hakim tidak bersebrangan bagi anak dan dapat terpenuhinya tujuan dari
pemidanaan terhadap anak.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2022 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|