No image available for this title

PERKAWINAN ANAK Dl BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUNCTO INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK



Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa untuk melakukan perkawinan, seorang pria harus berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Jika calon mempelai berada di bawah umur tersebut, maka dapat dikategorikan anak di bawah umur dan tidak cakap untuk melakukan perkawinan. Apabila dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka perkawinan anak di bawah umur dapat dikatakan melanggar beberapa hak anak Walaupun menentukan umur yang berbeda dalam penentuan kedewasaan, namun ketiga peraturan ini tidak menginginkan terjadinya perkawinan di bawah urnur.
Penelitian ini membahas tentang Status perkawinan anak di bawah umur dan upaya perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang melakukan perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, menggambarkan perkawinan anak di bawah umur dan meneliti bahan kepustakaan dan mengkajinya secara logis berdasarkan ketentuan-ketentuan yang relevan mengenai perkawinan anak di bawah umur.
Status perkawinan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam adalah sah apabila dilakukan dengan permohonan dispensasi perkawinan dan tidak sah apabila dilakukan tanpa adanya dispensasi perkawinan. Namun keberadaan institusi dispensasi perkawinan seringkali dimanfaatkan Oleh orang tua untuk menikahkan anaknya dalam usia muda karena pergaulan bebas. Dengan demikian dispensasi perkawinan kurang efektif dikarenakan terdapat berbagai hambatan seperti tidak adanya akta kelahiran para pihak yang akan melakukan perkawinan, kurangnya sosialisasi dan kepedulian masyarakat dan aparat yang terkait sebagai pelaksana hukum, serta lemahnya sanksi hukum untuk memasyarakatkan ketentuan dispensasi. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan penyelenggaraan perlindungan anak kepada negara dan pemerintah, masyarakat dan orang tua. Oleh karena itu anak harus dibina secara mental, fisik dan finansial agar anak pada akhirnya dapat menjalani perkawinan dalam rumah tangganya dengan baik.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Research Reports

File Attachment