Record Detail
Advanced SearchPELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PT.FREEPORT INDONESIA SEBAGAI PENANAM MODAL DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Indonesia sebagai Negara hukum, terdapat konsekuensi Sebagai konsekuensi dari hal tersebut maka pembangunan di bidang hukum merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan terutama di negara-negara yang sedang berkembang, misalnya Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disingkat dengan UI-JPT Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diwajibkan bagi Perseroan Terbatas. Apabila Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pokok permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini diidentifikasikan sebagai berikut: Bagaimanakah bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada PT. Freeport
Indonesia sebagai PT. Penanam Modal Asing di bidang Pertambangan, serta Apakah UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 'láhun 2007 memben kepastlan hukum bagl pelaksanaan TJSL pada PT. Freeport Indonesia.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif analisitis, pendekatan terhadap permasalahan dilakukan secara yuridis normatif, menggunakan telaah terhadap pemahaman yang terdapat dalam buku-buku yang berkaitan objek penelitian, disamping itu peraturan perundang-undangan di Indonesia, Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan huku primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka,data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode analisis kualitatif, data yang tersaji diuraikan secara deskriptif
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, bentuk Pelaksanaan PT. Freeport Indonesia ialah telah melaksanakan TJSL berdasarkan UU PT No 40 tahun 2007 tentang PT. dan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dalam berbagai program pengembangan masyarakat melalui yayasan LPMAK yang disebut dengan. "Dana Kernitraanz Dana kemitraan tersebut digunakan untuk bidang-bidang kesehatan, pendidikan dan pengembangan ekonomi, namun belum optimal. Kepastian hukum tentang pelaksanaan TJSL/CSER. Karena ketidakjelasan dalam substansi pengaturannya dalam kedua peraturan berbeda istilah, ruang lingkup, pengaturan, pendanaan, ukuran kepatutan dan kewajaran, sanksi dan pengawasannya tidak jelas
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2017 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Research Reports
|
Keyword(s) |
---|