No image available for this title

PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 137/PUU-XIII/2015



PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 137/PUU-XIII/2015
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan kajian terhadap permasalahan yang bertalian dengan bagaimana pembatalan Peraturan Daerah dan Perturan Kepala Daerah setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015. Dalam penelitian ini yang dikaji adalah bagaimana membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015. Dalam penelitian ini yang dikaji adalah bagaimana kedudukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam sistem hukum nasional, bagaimana membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015, dan bagaimana bentuk pembinaan Gubernur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015.
Dalam rangka penelitian ini, digunakan metode penelitian ilmu hukum dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang diteliti adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum primer adalah segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum yang diteliti dengan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Data yang diteliti dianalisa secara deskriptif analitis.
Penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam sistem hukum nasional dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Jo Pasal 7 dan 8 UU No. 12 Tahun 2011. Menurut Pasal 251 UU. No. 23 Tahun 2014, pembatalan Perda dan Perkada Kabupaten/Kota kewenangannya berada pada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 kewenangan itu dicabut. Pembatalan Perda dan Perkada dilakukan melalui judicial review ke Mahkamah Agung. Bentuk pembinaan Gubernur setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dalam penerbitan Perda dan Perkada dapat dilakukan pada saat Perda dan Perkada tersebut masih dalam tahap Rancangan. Di mana, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengkajian dan penelitian terhadap rancangan Perda dan Perkada sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Perkada. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU. No. 23 Tahun 2014. Cara itu untuk menghindarkan terbitnya Perda dan Perkada bermasalah. Apa bila Rancangan Perda dan Perkada sudah mendapat persetujuan Gubernur, Perda dan Perkada tersebut tidak bisa lagi dibatalkan oleh Gubernur.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Research Reports
Keyword(s)
-

File Attachment