No image available for this title

DAMPAK DISPARITAS PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN USAHA MENGATASINYA



DAMPAK DISPARITAS PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN USAHA MENGATASNYA SUJASMIN ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya UU Tipikor) telah mengenal jenis-jenis tindak pidana korupsi yang sanksi pidananya cukup berat, begitu juga mengatur ketentuan minimum khusus (paling rendah) dan ketentuan maksimum khusus (paling berat), baik pada sanksi pidana penjara maupun pidana denda. Ketentuan sanksi pidana dalam penjatuhan pidana yang diserahkan pada hakim memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan UU Tipikor yang mengandung rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan putusan yang terbaik bagi pelaku tindak pidana korupsi yang sesuai, sepandan dan cocok dengan pelanggaran hukumnya. Di lain pihak dengan ketentuan tersebut, hakim dalam memutuskan perkara sering terjadi disparitas pidana yaitu penerapan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama. Sehubungan hal tersebut, penelitian ini bertujuan ingin mengetahui dan menganalisis mengenai dampak disparitas pidana terhadap tindak pidana korupsi dan usaha mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan meliputi spesifikasi penelitian berupa penelitian deskriptif, jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis normatif, metode pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data berupa studi literatur, dan metode analisis data dilakukan secara kualitatif terhadap dampak disparitas pidana terhadap tindak pidana korupsi dan usaha mengatasinya serta penelitian ini bersifat diskriptif analisis dengan menggunakan analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian permasalahan pertama bahwa dampak disparitas pidana terhadap tindak pidana korupsi merupakan suatu indikator dari kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum; akan berakibat melakukan gugatan ketidakadilan melalui lembaga peradilan lainnya; dan mempunyai dampak yang luas karena didalamnya terkandung perimbangan konstitusional antara kebebasan individu dan hak negara untuk memidana sehingga bagi masyarakat dan si terpidana yang merasa menjadi korban judicial caprice sebagai akibat disparitas pidana. Permasalahan kedua bahwa usaha untuk mengatasi disparitas pidana terhadap tindak pidana korupsi diperlukan adanya pengaturan khusus tentang tujuan dan pedoman pemidanaan yang mencakup bentuk pemidanaan, ukuran pemidanaan, cara pemidanaan, hal-hal yang memberatkan pidana dan meringankan pidana dalam kebijakan formulasi pembentuk undang-undang. Kata Kunci : Disparitas Pidana, Tindak Pidana Korupsi, dan Usaha Mengatasin


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Research Reports

File Attachment