Image of PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENDAFTARAN MEREK YANG DIDAHULUI PENDAFTAR LAIN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK MENDAFTARKAN MEREK YANG SAMA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (studi kasus Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENDAFTARAN MEREK YANG DIDAHULUI PENDAFTAR LAIN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK MENDAFTARKAN MEREK YANG SAMA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (studi kasus Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)



Setiap Merek terdaftar dilindungi undang-undang. Karena pada Merek melekat keuntungan ekonomi, maka selalu ada kecenderungan untuk memanfaatkan merek terkenal milik orang lain secara tidak sah (illegal). Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian yang dikaji dalam kasus yang terjadi di Pengadilan Niaga Jakarta dalam Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai kasus sengketa pendaftaran merek yang didahului pendaftar lain dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek yang sama, bagaimana perlindungan hukum bagi pendaftar merek yang didahului pendaftar lain dengan merek sama dengan itikad tidak baik serta akibat hukum terhadap pendaftar merek yang mendahului pendaftar lain dengan merek sama dengan itikad tidak baik.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dan jenis penelitian yuridis normative, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (the case approach). Tekhnik pengumpulan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan, kemudian data dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian didapat, bahwa Perlindungan hukum bagi pendaftar merek yang didahului pendaftar lain dengan merek sama dengan itikad tidak baik yaitu melalui pendaftaran merek yang merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam perkara Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatan pembatalan Merek “CABERG” atas nama Tergugat telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c/q Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di bawah pendaftaran nomor IDM000381631 untuk melindungi jenis barang/jasa di Kelas 9 tidak beralasan hukum, oleh karenanya harus ditolak. Akibat hukum terhadap pendaftar merek yang mendahului pendaftar lain dengan merek sama dengan itikad tidak baik dalam perkara Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Penggugat hanya bisa membuktikan baru didaftarkan di negara Italia, EUIPO (European Union Trademark), AMERIKA SERIKAT, KANADA, maka menurut Majelis Hakim Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya sebagai pemegang merek terkenal di Kelas 9. Oleh karenanya Caberg merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang lebih dulu dalam mendaftarkan hak merek Caberg di Indonesia, bahwa yang mendaftarkan hak merek terlebih dahulu dialah yang menguasai hak merek tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment