Record Detail
Advanced Search
Akibat Hukum Perkawinan yang dibatalkanAKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG DIBATALKAN DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Indonesia adalah negara hukum yang sedang membangun, salah satu pembangunan di bidang hukum, termasuk mengenai hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kepastian hukum akibat hukum pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 1974. Dengan demikian dari penelitian ini mendapatkan suatu solusi mengenai akibat hukum dan kepastian hukum perkawinan yang dibatalkan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan hal ini diharapkan dapat memenuhi prinsip keadilan. Sedangkan permasalahannya adalah, bagaimanakah akibat hukum perkawinan yang dibatalkan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Bagaimanakah kepastian hukum perkawinan yang dibatalkan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, merupakan jenis penelitian kepustakaan (data sekunder) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan dalam penelitian ini dipergunakan jenis pendekatan terhadap permasalahan mengenai akibat hukum dan kepastian hukum perkawinan yang dibatalkan di Indonesia. Teknik penelitian data dilakukan untuk mengumpulkan data yang dapat dilakukan dengan cara studi dokumen (study of document), studi literatur (study of literature) wawancara (interview), kuesioner,dan pengamatan (observation). Metode analisa data yaitu data yang diperoleh dalam penelitian ini, dianalisis secara kualitatif yang artinya data diukur secara tidak langsung untuk data deskriptif. Data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah akibat hukum berdampak terhadap hukum keluarga yang pernah dibangun harus berpisah dengan pengesahan keputusan pengadilan, namun kedudukan anak tetap garis dengan ayahnya dan ibunya, status isteri harus pisah, namun kedudukan harta harus dibagi. Sedangkan hasil penelitian terhadap kepastian hukumnya adalah berdasarkan pada Kompilasasi hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah Pembatalannya dapat dilakukan langsung oleh suami isteri tanpa harus menunggu keputusan pengadilan, jika suami istri telah membatalkannya, maka pengadilan cukup melakukan pengesahan pembatalan yang telah dilakukan oleh suami istri, hal itu memerlukan kepastian hukum yang mempertegas peraturan yang ada.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2018 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Research Reports
|
Keyword(s) |
-
|
---|