Image of PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DREAM COLOR 1 SOFTLENS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 78/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DREAM COLOR 1 SOFTLENS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 78/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST



Sengketa ini terjadi antara PT. Lumina Royal Eterna melawan PT. Selaras Internasional Abadi dan Narak Color 1 Co.Ltd. Dalam gugatannya, penggugat menggugat logo merek dagang Dream Color 1 yang digunakan oleh tergugat I (PT. Selaras Internasional Abadi) yang disuplai oleh Tergugat II (Narak Color 1 Co.Ltd) dalam menjalankan bisnis Softlens (lensa mata) di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU MIG) terhadap merek terdaftar Dream Color 1, dan apa akibat hukum yang diterima oleh PT. Selaras Internasional Abadi dan Narak Color 1 Co. Ltd dengan adanya putusan nomor 78/Pdt.Sus-Merek/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui tahap penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh mengarah pada kajian yang bersifat teoritis dalam bentuk asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum, yang isi kaidah hukum terlebih dahulu diuraikan secara sistematikal.
Dari hasil penelitian diperoleh simpulan pertama, bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh UU MIG terhadap merek Dream Color 1 tepatnya dalam Pasal 35 yang menyebutkan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh tahun) dan dapat diperpanjang dengan waktu sama, pihak yang dirugikan juga dapat melakukan gugatan sesuai dengan Pasal 83 UU MIG terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Akibat hukum yang diterima oleh PT. Selaras Internasional Abadi adalah untuk menarik barang dari peredaran serta dilarang untuk melakukan impor produk Softlens Dream Color 1 dan akibat hukum untuk Narak Color 1 Co.Ltd adalah menarik barang dari peredaran dan mengehentikan kegiatan ekspor produk Softlens Dream Color 1 ke wilayah hukum Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment