Image of ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK 
TERKENAL DALAM SENGKETA MEREK EIGER ANTARA RONNY 
LUKITO DENGAN BUDIMAN TJOH DITINJAU MENURUT UNDANGUNDANG NO. 20 TAHUN 2016 (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR
375 K/PDT. SUS. HKI/2020)

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DALAM SENGKETA MEREK EIGER ANTARA RONNY LUKITO DENGAN BUDIMAN TJOH DITINJAU MENURUT UNDANGUNDANG NO. 20 TAHUN 2016 (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 375 K/PDT. SUS. HKI/2020)



Semakin banyaknya pelanggaran dalam bidang merek terutama terhadap
merek terkenal, hal itu terlihat dengan banyaknya upaya pendaftaran merek dengan
iktikad tidak baik. Penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui
unsur itikad tidak baik dalam sengketa merek Eiger berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengetahui
perlindungan hukum pemilik merek terkenal berdasarkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, untuk mengetahui
dan menganalisa pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 375 K/PDT. SUS. HKI/2020 ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat sengketa
merek Eiger antara Ronny Lukito dengan Budiman Tjoh. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa
pertama, unsur iktikad tidak baik dalam sengketa Merek Eiger ditinjau menurut UU
Merek dan Indikasi Geografis terpenuhi, yaitu merek EIGER milik Penggugat
Ronny Lukito, mempunyai persamaan dalam bunyi (Similarity in sound), apabila
dibunyikan dalam bahasa Indonesia, maupun dalam penulisannya juga sama,
didaftarkan dengan itikad tidak baik, dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Kedua, Perlindungan hukum terhadap
pemegang merek terkenal menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 dalam
bentuk perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif
dilakukan melalui pendaftaran merek. Sedangkan perlindungan secara represif
diberikan kepada seseorang apabila telah terjadi pelanggaran hak atas merek.
Ketiga, Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 375
K/PDT. SUS. HKI/ 2020 ditinjau menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016
sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Pertimbangan Majelis Hakim juga didukung oleh keterangan ahli bahwa merek
terkenal diatur pula pada penjelasan Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
penentuan merek terkenal dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum
masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan untuk
barang dan/atau jasa yang sejenis.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment