Image of ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN ATAS PENDAFTARAN MEREK DAGANG BENSU DALAM PRODUK MAKANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020)

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN ATAS PENDAFTARAN MEREK DAGANG BENSU DALAM PRODUK MAKANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020)



Manusia dalam hidupnya dikelilingi oleh berbagai macam bahaya yang mengancam kepentingannya. Salah satu kepentingan manusia yang perlu dilindungi adalah karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual atau olah pikir manusia. Karya-karya tersebut dikenal dengan karya intelektual yang di dalamnya terkandung HKI. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pembatalan pendaftaran merek dagang produk makanan geprek bensu dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/ Pdt.Sus-HKI/2020 terhadap merek dagang geprek bensu.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian yuridis normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), kemudian tehnik pengumpulan melalui studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat, bahwa dasar pembatalan pendaftaran merek dagang produk makanan geprek bensu merek Ayam Geprek Bensu atas nama penggugat sudah sepatutnya dibatalkan karena adanya sistem First-to-file yang berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, jika dilihat kembali merek terdaftar “Ayam Geprek Bensu, Nomor Pendaftaran IDM000643592, Kelas 45, Tanggal Penerimaan 08 Agustus 2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Ruben Samuel Onsu” pada tanggal permintaan pendaftaran itu lebih dulu dilakukan oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan hak khusus atas suatu merek hanya diberikan kepada pendaftar yang beritikad baik. Akibat hukum Putusan Makamah Agung Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 terhadap Ruben Samuel Onsu, Majelis Hakim Kasasi berpendapat cukup alasan untuk menolak Permohonan Kasasi karena sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga Permohonan Kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Ruben Samuel Onsu harus ditolak berdasarkan fakta-fakta yang ada dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan adanya pembatalan merek dagang Ayam Geprek Bensu milik Ruben Samuel Onsu, hal tersebut akan melindungi hak pendaftar pertama yaitu PT. Ayam Geprek Benny Sujono.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment