No image available for this title

KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING MELALUI PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE AGREEMENT) DALAM RANGKA KEPASTIAN HUKUM



Tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup bangsa
disuatu negara, banyak Warga Negara Asing (WNA) yang menginginkan
kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah di Indonesia dengan melakukan
Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) antara WNA dengan WNI.
Perjanjian Pinjam Nama atau Nominee Agreement atau trustee adalah perjanjian
yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama Warga Negara
Indonesia, hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi batas jangka waktu
penguasaan tanah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Adapun penelitian ini
bermaksud untuk mengetahui apakah akibat hukum dari Perjanjian Pinjam Nama
atau (nominee agreement).
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian Deskriptif dan
jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan penulis
adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus
(Case Approach). Teknik pengumpulan data melalui cara studi dokumen, dengan
membaca buku, literatur ilmiah dan peraturan-peraturan yang relevan dengan
materi dalam Penelitian Tesis ini. Analisis data dilakukan dengan cara analisis
yuridis kualitatif artinya data yang diperoleh tersebut disusun secara sistematis,
kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan angka-angka
maupun rumus statistik dengan cara intepretasi, kontruksi hukum, dan pengolahan
analisis asas-asas Hukum.
Hasil Penelitian ini,penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Dalam tatanan
hukum Pertanahan Nasional, hubungan hukum antara orang, baik Warga Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), serta perbuatan hukummya
terkait dengan tanah, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), salah satu pinsip yang
dianut oleh UUPA adalah prinsip nasionalitas. Dengan demikian warga negara
asing atau badan usaha asing tidak mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia.
Penguasaan tanah oleh WNA dengan jalan meminjam nama WNI tidak sah sejak
awal, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dari syarat sahnya suatu perjanjian
(Pasal 1320 KUHPerdata) yang bertentangan dengan Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), dan
dipertegas dengan Pasal 26 ayat (1) UUPA. Oleh karena tidak sahnya perjanjian ini
maka, secara yuridis tidak memiliki kekuatan mengikat artinya perjanjian pinjam
nama batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment