Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN MEREK TERKENAL EIGER PADA KAOS KAKI YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA KESELURUHANNYA DENGAN MEREK LAIN YANG SUDAH TERDAFTAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS STUDI KASUS STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 41/PDT.SUS-MEREK/PN.NIAGA.JKT.PST
Pelanggaran hukum dalam bidang merek yang kerap terjadi di Indonesia. Misalnya, penggunaan merek terkenal tanpa hak yang belum didaftarkan di Indonesia dan merek baru yang memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada sebelumnya dan terkenal. Penulis meneliti penggunaan merek terkenal EIGER pada kaos kaki yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar dalam Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/Pn.Niaga.Jkt.Pst dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum serta upaya hukum terhadap pemilik merek terkenal EIGER menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskritif sitematis, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat tentang perlindungan hukum atas pelanggaran merek terkenal. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen atau studi kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap merek terkenal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, baik secara preventif maupun represif. Secara preventif diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 40. Bentuk perlindungan secara represif diatur dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 mengenai pembatalan merek, Pasal 83 mengenai gugatan terhadap pelanggaran merek, serta Pasal 100, 101, 102, dan Pasal 103 mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggaran merek. Selain diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, kriteria-kriteria yang menjadi pedoman bagi DJKI dan Majelis Hakim dalam menentukan suatu merek dapat dinyatakan sebagai merek terkenal, yakni dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016. Upaya hukum dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap hak atas merek, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, pemilik hak merek dapat menggugat melalui forum penyelesaian sengketa secara litigasi yang diatur dalam Pasal 83 ayat (3) dan secara non-litigasi melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Pasal 93. Pada kasus EIGER, penggugat melakukan upaya hukum secara litigasi dengan mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga terhadap tergugat selaku pemilik merek EIGER yang beritikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2021 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|