Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG KEDUDUKAN DAN URGENSI POSISI WAKIL MENTERI DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI
Presiden Joko Widodo periode tahun 2014-2019 mengangkat Wakil Menteri dalam kabinetnya sebanyak 3 Wakil Menteri. Namun pada periode kedua Presiden Joko Widodo, mengangkat Wakil Menteri jauh lebih banyak yakni 14 Wakil Menteri. Kenaikan pengangkatan Wakil Menteri itu menimbulkan banyak tanda tanya pada kalangan masyarakat mengenai kedudukan dan efektivitas fungsi jabatan Wakil Menteri tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa posisi tersebut hanya untuk bagi bagi jabatan dan tidak menemukan apa urgensi dari pengangkatan Wakil Menteri yang pada kabinet Indonesia maju tersebut. maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Wakil Menteri jika ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri; dan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi posisi Wakil Menteri dalam kementerian Negara.
Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi literatur. Menggunakan metode analisis data yakni metode kualitatif.
Wakil Menteri memang tidak diatur dalam konstitusi, namun hal yang tidak diatur bukan berarti dilarang, sehingga pengangkatan Wakil Menteri adalah tindakan hukum yang sah dan didasari oleh Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 10 dan Pengangkatan Wakil Menteri sama halnya dengan pengangkatan Menteri yaitu hak prerogatif Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, posisi Wakil Menteri berada dibawah dari Menteri dan diatas dari sekretaris jenderal/sekretaris kementerian; inspektorat jenderal; dan direktorat jenderal/deputi yang pada umumnya memiliki pangkat struktural eselon I yang ditinjau dari kewajiban, hak, dan kewenangan. Namun dalam pengangkatan nya bukan tanpa pertimbangan, melainkan terdapatnya beban berat dengan penanganan khusus dalam kementerian tertentu. Beban yang memerlukan penanganan khusus tersebut dapat kita lihat dari amanat pancasila; amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi; tujuan negara; proyek prioritas yang terdapat dari rancangan pembangunan jangka menengah nasional; dan visi, misi, program kerja presiden Joko Widodo. Sehingga pengangkatan wakil menteri pada ke 14 kementerian negara memang diperlukan dan pengangkatan tersebut sesuai kebutuhan. Tetapi ada beberapa kementerian yang juga memerlukan wakil menteri karena menjadi pelaksana dari banyak proyek prioritas namun tidak mendapatkan wakil menteri, seperti kementerian perhubungan yang menjadi pelaksana dari 10 proyek prioritas dan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi pelaksana pada 13 proyek prioritas.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2021 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|