No image available for this title

Kewajiban Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Sanksinya Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Penanaman Modal



Kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL); atau Corporate Social Responsibilty (CSR), diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan juga oleh Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM. Pengaturan dua undang-undang (UUPT dan UUPM) mengenai TJSL/TJSP, memerlukan kejelasan dan jawaban. Kejelasan dan jawaban yang ingin diketahui dideskripsikan ke dalam tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui aturan mengenai kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan menurut UUPT dan UUPM; serta untuk mengetahui aturan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menurut UUPT dan UUPM.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitiannya yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama diketahui bahwa: UUPT dalam Pasal 74 Ayat (1) telah mewajibkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR/TJSL hanya terhadap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Tetapi tidak adanya kejelasan/batasan mengenai maksud: “kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam”, menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Berbeda dengan UUPM, UUPM telah menunjukkan kepastian hukum dalam mewajibkan TJSP kepada semua jenis perusahaan yang berbadan hukum maupun perorangan, swasta (Persero, CV, Koperasi, dan Usaha Dagang) dan BUMN (Persero dan Perusahaan Umum), perusahaan/ penanam modal dalam negeri maupun asing. Hasil penelitian terhadap pemasalahan kedua menunjukkan: UUPT tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberian sanksi terhadap perseroan berkegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL/CSR/TJSP atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL, adalah program yang identik dengan CSR di perusahaan BUMN)), karena ternyata tidak ada pasal-pasal yang mengatur pemberian sanksi pada undang-undang terkait/sektoral. Sedangkan UUPM telah menunjukkan kepastian hukum dalam pemberian sanksi terhadap semua jenis perusahaan tersebut di atas; termasuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Research Reports

File Attachment