Record Detail
Advanced Search
KONFIGURASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KAIDAH FIKIH
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS 2008) yang berisi norma, kaidah, dan asas, merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konfigurasi hukum perbankan syariah berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan teori perundang-undangan serta berdasarkan teori kaidah fikih Izzudin Abd al Salam.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskripitf dengan jenis penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Analisis data terkait permasalahan dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama berdasarkan peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan menunjukkan konfigurasi UUPS 2008 secara tersirat dapat diketahui dari sistematikan yang memuat Judul, Pembukaan, Konsideran, Dasar Hukum, Diktum, Batang Tubuh, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup serta lampiran berupa penjelasan. Kemudian terhadap permasalahan kedua, berdasarkan teori kaidah fikih Izzudin Abd al Salam, menunjukkan konfigurasi UUPS 2008 secara tersirat dapat diketahui dari konsideran, rumusan pasal-pasal, dan penjelasan.
Detail Information
Statement of Responsibility |
Nana Suhana
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | : ., |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Research Reports
|
Keyword(s) |
---|