No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN DATA PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016




Teknologi finansial (Tekfin) atau financial technology (Fintech) berkembang pesat seiring kemajuan teknologi internet dan gadget, berbekal gadget dan internet, setiap orang bisa mengakses berbagai macam aplikasi yang dapat digunakan untuk mempermudah kehidupannya. Namun ternyata, pinjaman online ini juga dapat memberikan kesulitan tersendiri untuk penggunanya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, menerangkan sejak Mei 2018, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk di dalamnya terkait penyebaran informasi data peminjam kepada pihak ketiga sehingga menimbulkan kerugian yang diterima oleh peminjam. Dengan demikian, harapannya penulis dapat mengetahui lebih dalam mengenai keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi menurut ketentuan KUH Perdata dan Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016, serta perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan merupakan metode pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi literatur, kemudian data yang sudah terkumpul dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat bahwa: Perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan suatu perjanjian pinjam meminjam dalam bentuk elektronik, merupakan perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan menurut Pasal 20 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016. Perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ialah sebagai berikut : perlindungan hukum preventif dalam KUH Perdata ialah Pasal 1321, Pasal 1340 ayat (1), Pasal 1443, Pasal 1756 ayat (1), Pasal 1759. Perlindungan hukum represif yang terdapat dalam KUH Perdata ialah Pasal 1365. Sedangkan dalam Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016, Perlindungan hukum preventif terdapat pada Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 43, Serta perlindungan hukum represif terdapat pada Pasal 37, dan Pasal 47 ayat (1).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment