Record Detail
Advanced Search
PENDAFTARAN MEREK YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN LOGO DAN ETIKET DIHUBUNGKAN DENGAN UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Smg.)
Ketentuan mengenai pendaftaran merek telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penulis meneliti pendaftaran merek yang mempunyai persamaan logo dan etiket dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai pendaftaran merek menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 serta mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Semarang terkait pendaftaran merek yang mempunyai persamaan logo dan etiket.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan mengambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat pendaftaran merek yang mempunyai persamaan logo dan etiket. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Ketentuan mengenai pendaftaran merek menurut UU Nomor 20 Tahun 2016, antara lain diatur dalam Pasal 20 dan 21. Pasal 20 mengatur merek yang tidak dapat didaftarkan dan Pasal 21 mengatur merek yang ditolak. Pasal 21 Ayat (1) Huruf a menyatakan bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Pasal 21 Ayat (3) menyatakan, permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Putusan Pengadilan Negeri Semarang terkait pendaftaran merek yang mempunyai persamaan logo dan etiket menyatakan, antara lain: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan menurut hukum bahwa Hadi Subroto sebagai pemakai pertama logo dan merek “KERBAU JAYA”; menyatakan menurut hukum bahwa logo dan etiket merek “KERBAU MAS”, “KERBAU AGUNG”, dan “KERBAU PRMA” milik Tergugat yang terdaftar di Ditjen HKI mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan logo dan merek “KERBAU JAYA” milik Hadi subroto yang telah terdaftar; menyatakan menurut hukum bahwa merek “KERBAU MAS”, “KERBAU AGUNG”, dan “KERBAU PRIMA” yang didaftarkan di Ditjen HKI adalah tidak sah karena dilakukan dengan itikad tidak baik menurut pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 jo. Pasal 4, Pasal 5 Huruf b, dan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Nomor l5 Tahun 2001; menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 jo. Pasal 4, Pasal 5 Huruf b, dan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001; dan menyatakan batal dan hapus merek “KERBAU MAS”, “KERBAU AGUNG”, DAN “KERBAU PRIMA” milik rergugat yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Ditjen HKI.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|