No image available for this title

Konsepsi Otonomi Daerah Sebagai Alternatif Pilihan dari Tuntutan Bentuk Negara Federal di Indonesia



Sejak jatuhnya rezim orde baru, maka keberanian untuk menggugat negara kesatuan
mulai bergaung dipentas politik nasional. Munculnya gagasan negara federal (negara
serikat) tersebut merupakan antitesis atas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah yang di nilai sangat setralisti., Melalui instrumen hukum ini terdapat kekangan
dan dominasi terhadap kemandirian daerah yang dilakukan begitu ketat dan sistematis.
Padahal secara konseptual sesungguhnya otonomi daerah adalah kebebasan bergerak
(berekspresi) yang harus diberikan kepada daerah otonom untuk melakukan prakarsa
sendiri untuk mengurus kepentingan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu terdapat
anggapan dari daerah bahwa pemberlakukan konsep otonomi daerah lewat bentuk
negara kesatuan sama sekali tidak membawa kesejahteraan masyarakat di daerah
karena produk hukum penyelenggaraan pemerintah daerah pada masa orde baru yang
secara konseptual sangat represif, juga dibarengai pula dengan perilaku pemerintah
yang otoriter, melecehkan hak asasi manusia, setralisme kekuasaan yang mengisap
sumber daya daerah ke pusat. Untuk mengatasi hal tersebut, maka solusinya adalah
demokratisasi dan desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah yang seluasluasnya,
bukan dengan mengubah ke bentuk negara federalisme, tetapi dengan
mengubah cara penyelenggara negara yang memperhatikan kepentingan-eksistensi
daerah termasuk di dalamnya keadilan pemanfaatan sumber daya alam dan pluralisme
(kemajemukan) daerah. Disinilah pentingnya otonomi daerah sebagai salah satu garda
depan penjaga negara kesatuan Republik Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Research Reports

File Attachment