Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREKDAN INDIKASI GEOGRAFIS (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 57K/Pdt,SUS-HKI/2015)
Designer asal Perancis, Pierre Cardin mengajukan gugatan pembatalan merek milik Pengusaha asal Indonesia, Alexander Satryo Wibowo. Pengadilan Niaga mengeluarkan Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015 yang isinya adalah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Pierre Cardin. Sehubungan dengan hal tersebut, permasalahan yang diteliti mengenai bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek terkenal serta bagaimanakah pembatalan merek terkenal dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara studi dokumen dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa perlindungan hukum terhadap merek hanya dapat dilakukan kepada merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan hukum dalam sengketa pembatalan merek terkenal Pierre Cardin adalah perlindungan hukum represif (Pasal 4, 5 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Pembatalan merek terkenal dalam putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim pada tingkat kasasi kurang teliti dalam pertimbangannya. Majelis Hakim dinilai kurang tepat karena telah membenarkan pertimbangan hukum pada tingkat Pengadilan Niaga berkenaan dengan penilaian terhadap mere terkenal. Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta tentang iktikad tidak baik (bad faith) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I (Alexander Satrio Wibowo).
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|