No image available for this title

Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Inovasi Keuangan Digital (Financial Technology) Dihubungkan dengan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan Dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Kasus "Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Oleh Perusahaan Financial Technology "Rupiah Plus"/ "Perdana" dalam Penagihan Kredit Macet)



Penggunaan teknologi internet di dunia merupakan fenomena global yang luar
biasa. Salah satunya adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi (peer to peer lending). Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan berbagai
peraturan untuk menjamin kepastian hukum, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
melalui POJK 77/2016 dan POJK 13/2018. Permasalahan yang hendak dikaji dalam
Tesis ini adalah implikasi hukum Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 terhadap
perlindungan konsumen (hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi Financial
Technology) dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam
penagihan kredit macet oleh perusahaan Financial Technology “Rupiah Plus”.
Sehingga dengan demikian dapat dikaji mengenai bentuk upaya hukum dalam rangka
mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh perusahaan
Financial Technology. Penelitian Tesis ini mempunyai tujuan yaitu : mengetahui,
menganalisa dan memahami implikasi hukum Peraturan OJK nomor 13/POJK.02/2018
terhadap perlindungan konsumen (hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi
Financial Technology) dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen
dalam penagihan kredit macet oleh perusahaan Financial Technology “Rupiah Plus”
dan mengetahui, menganalisa dan memahami bentuk upaya hukum dalam rangka
mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh perusahaan
Financial Technology.
Penelitian Tesis ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yang
menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual dan akurat tentang
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan konsumen pengguna
jasa Financial Technology berbasis Pinjam Meminjam dan sampai sejauh mana
peraturan-peraturan yang ada dapat memberikan kepastian hukum ketika terjadi kredit
macet terhadap penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh perusahaan Financialix
Technology. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum secara normatif merupakan penelitian
secara kepustakaan. Metode pendekatan dipakai dalam Penelitian Tesis ini
menggunakan pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan undangundang (statute approach). Teknik pengumpulan data dalam Penelitian Tesis ini
dengan cara studi dokumen , yang dilakukan untuk mengumpulkan dan
menginventasikan semua data kepustkaan atau data sekunder yang terkait dengan topik
penelitian. Metode analisa data di dalam Penelitian Tesis ini menggunakan analisis
kualitatif.
Kajian dalam penulisan Tesis ini menggunakan beberapa teori yaitu Teori
Perlindungan Hukum, Teori Perlindungan Privasi dan Teori Kepastian Hukum.
Dengan demikian dapat diperoleh simpulan bahwa implikasi hukum POJK 13/2018
terhadap perlindungan konsumen dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan data pribadi
konsumen dalam penagihan kredit macet oleh perusahaan Financial Technology
“Rupiah Plus” / “Perdana” bahwa perusahaan penyelenggara Financial Technology
wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribagi, data transaksi, dan
data keuangan yang dikelola sejak diperoleh hingga dimusnahkan. Di mana hal ini
merupakan langkah antisipasi prosedur penagihan oleh perusahaan penyelenggara
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang merugikan
peminjam/pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
ketika peminjam tersebut wanprestasi, seperti yang pernah terjadi di dalam kasus
Rupiah Plus, yaitu dengan adanya larangan penyebaran data pribadi pengguna kepada
pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. Apabila perusahaan penyelenggara Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tersebut melanggar maka akan
dikenakan sanksi berupa peringatan dan pencabutan izin. Kemudian, bentuk upaya
hukum dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen
oleh perusahaan Financial Technology adalah dengan memperhatikan potensi risiko
dari proses bisnis Financial Technology, yang meliputi : kelengkapan informasi dan
transparansi produk/layanan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
konsumen, pencegahan penipuan dan keamanan sistem layanan serta perlindungan
terhadap data pribadi. Selain itu, Pemerintah dalam hal ini OJK dan kementrian terkait
dapat melakukan pengawasan dan pengaturan yang lebih berfokus pada Financial
Technology yang telah berkembang dan digunakan di Indonesia, mempererat
koordinasi antar lembaga negara, dan mempersiapkan mekanisme penyelesaian
sengketa Financial Technology.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment