No image available for this title

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN MEREK YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR.29PK/PDT.SUS-HKI/2016 jo. UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS



Merek sebagai salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual manusia yang sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi. Pelanggaran dan sengketa merek yang banyak terjadi salah satunya adalah peniruan terhadap merek terkenal. Pihak-pihak yang meniru keterkenalan merek pihak lain didasari dengan itikad tidak baik dengan tujuan untuk mereknya tersebut dapat dengan cepat dikenal oleh masyarakat. Penelitian hukum ini mengangkat permasalahan mengenai pendaftaran merek BMW milik Tuan Hendrywo Yuwijoyo, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa antara BMW (Bayerische Motoren Werkee) dengan BMW milik Tuan Hendrywo Yuwijoyo, serta akibat hukum yang timbul setelah dikeluarkannya Putusan Nomor 29Pk/Pdt.Sus-Hki/2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar, akibat hukum atas pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, serta untuk mengetahui penerapan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 29Pk/Pdt.Sus-Hki/2016 dihubungkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini dilakukan dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, serta menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), kemudian menggunakan metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research) serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, dan dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap merek terdaftar akan diberikan terhadap merek yang sudah didaftarkan. Atas dasar itu, maka akibat hukum atas pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya adalah dengan pembatalan merek terdaftar yang melanggar pemilik hak merek yang sah. Dalam penerapan hukum Putusan No.29Pk/Pdt.Sus-Hki/2016, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan gugatan dari BMW (Bayerischee Motoreen Werkee) tidak dapat diterima, Majelis Hakim dalam pertimbangannya sesuai dengan Pasal 16 (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana Pasal tersebut menjadi dasar pengaturan Merek yang sama tapi berbeda jenis harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment