No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR: 5/PID.SUS.ANAK/2018/PN.BLB



Pergaulan Anak yang tak terkontrol dan kurangnya pengawasan orang tua dimanfaatkan oleh sebagian Anak menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Eksploitasi Seksual untuk menempuh jalan pintas meraih penghasilan dalam jumlah besar yang korbannya merupakan Anak di bawah umur. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu Tindak Pidana Khusus yang diatur diluar KUHP. Dalam praktiknya telah ditemukan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh Anak di bawah umur yang dimuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana pada pelaku anak dalam tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan No.5/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Blb.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yaitu menghubungkan permasalahan dalam studi kasus Putusan No.5/Pid.Sus.Anak/2018 /Pn.Blb. Jenis penelitian yang dilakukan penulis secara yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen terhadap data sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini secara yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian ini adapun Fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan terdapat empat keterangan saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah, dari masing masing saksi juga dalam memberikan keterangannya terdapat kesesuaian dengan saksi lainnya dan keterangan Terdakwa yang mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang PTPPO. Penerapan Sanksi Tindak Pidana yang dijatuhkan oleh hakim telah sesuai dengan rumusan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim memberikan Sanksi berupa Pidana Pengawasan selana 1 Tahun 6 bulan dan Pidana Pelatihan Kerja selama 1 tahun sebagai Pengganti denda.

Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anak di Bawah Umur


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment