Record Detail
Advanced SearchANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA PENAMBANGAN LIAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL BATUBARA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG EPUBLIK INDONESIA NO.1740K/PID.SUS.LH/2017
Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penambangan secara liar dirumuskan di dalam BAB XXIII Pasal 158 sampai Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang ini banyak mengatur tentang izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berkaitan dengan hal ini, banyak pertambangan yang dilakukan secara illegal yakni tidak memperoleh izin dari pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Perusakan alam dan pencemaran lingkungan banyak terjadi akibat pertambangan illegal serta penambang yang tidak peduli atas kelestarian alam.
Penelitian ini mengkaji bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana penambangan liar menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan bagaimanakah penerapan sanksi bagi pelaku penambangan liar dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1740 k/ PID.SUS.LH / 2017.
Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, dengan metode kualitatif dan diarahkan kepada analisis putusan perkara pidana penambangan liar menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan bagaimanakah penerapan sanksi bagi pelaku penambangan liar dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1740 k/ PID.SUS.LH / 2017, serta menggunkakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Perkara Putusan Nomor 580/Pid.Sus-LH/2016/PN kisaran Putusan Mahkamah Agung Perkara NO.1740K/PID.SUS.LH/2017 dengan terdakwa SUKIMIN alias SKM bahwa tidak ternyata Terdakwa melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, atau tanpa hak melakukan usaha atau kegiatan tanpa penambangan dalam Penerapan sanksi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempertimbangkan keterangan saksi atau fakta-fakta dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi dinyatakan bebas yang dimana terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli tidak terbukti melanggar tindak Pidana kegiatan Pertambanagan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi dalam kasus ini terdakwa diputus bebas tidak ada bukti-bukti yang melanggar Hukum secara sah maka majelis Hakim memutus bebas dari segala tuntutan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertambangan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|