Image of KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENYIDIK
TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA)
DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENYIDIK TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA) DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN



Dalam penegakan hukum pidana dilakukan oleh APH termasuk diantaranya
polisi sebagai penyidik, tidak jarang ditemui permasalahan dalam proses
penyidikan yang kemudian diperlukannya kebijakan penegakan hukum pidana
yang komprehensif untuk dapat menanggulangi atau mencegah terjadinya tindak
pidana seperti hal nya penyidik yang melakukan salah tangkap. Sehingga terhadap
korban salah tangkap (error in persona) harus mendapat perlindungan hukum baik
berupa ganti rugi, rehabilitasi, pemberian restitusi, atau kompensasi. Berdasarkan
hal tersebut, tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami
kebijakan penegakan hukum oleh penyidik terhadap korban salah tangkap (error in
persona) dan untu mengetahui dan memahai perlindungan hukum terhadap korban
salah tangkap (error in persona).
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, penulis menggunakan spesifikasi
penelitian yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan data sekunder yang didukung dengan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian penulis menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kebijakan dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen serta
menggunakan metode kualitatif dalam menganalisis skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, kebijakan
penegakan hukum pidana oleh penyidik terhadap korban salah tangkap (error in
persona) sudah terealisasikan dalam kebijakan pada tahap legislatif/formulasi
peraturan perundang-undangan, kebijakan pada tahap yudikatif/aplikatif oleh APH
terkhusus penyidik, dan kebijakan pada tahap eksekutif/administratif terhadap
penyidik yang salah tangkap dikenakan sanksi sebagaimana putusan KKEP.
Namun, kebijakan penegakan hukum pidana oleh penyidik ini tidak dapat
sepenuhnya ditegakkan dan terhadap permasalahan kedua, perlindungan hukum
terhadap korban salah tangkap (error in persona) dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk perlindungan hukum seperti pemberian ganti rugi, pemberian restitusi dan
kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Namun, perlindungan hukum
ini juga tidak dapat dimaksimalkan dengan baik terhadap para korban salah tangkap
(error in persona).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment