Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 319/PDT.G/2024/PN.DPS DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA
Skripsi ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam
perjanjian utang piutang pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
319/Pdt.G/2024/Pn.Dps dimana Penggugat merasa dirugikan akibat dari
kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 2042 yang semula Penggugat meminjamkan
pada Tergugat I namun kemudian oleh Tergugat I dijaminkan kepada Tergugat II
tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum agar mendapatkan kembali
Sertipikat Hak Milik No. 2042. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perbuatan melawan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
319/Pdt.G/2024/Pn.Dps dihubungkan dengan KUH Perdata dan akibat hukum bagi
para pihak pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
319/Pdt.G/2024/Pn.Dps.
Penelitian ini merupakan penilitian deskriptif dengan jenis penelitian
hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendeketan kasus (case approach) dengan menggunakan teknik
pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen (study document) dan studi
literatur (study of literature). Pendekatan pada perundang-undangan mengacu
kepada KUH Perdata. Sedangkan pada pendekatan kasus berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 319/Pdt.G/2024/Pn.Dps.
Hasil penelitian ini perbuatan melawan hukum terkait dengan Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 319/Pdt.G/2024/Pn.Dps telah terpenuhi unsur-
unsur perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan Tergugat II melanggar hak
subyektif Penggugat sebagai pemilik Sertipikat Hak Milik No. 2042 bertentangan
dengan kewajiban hukum para Tergugat dan melanggar prinsip kehati-hatian.
Selain itu, Penggugat menderita kerugian materil dan immateril karena tidak ada
kepastian kepemilikan Sertipikat, dan terdapat hubungan kausal antara perbuatan
Tergugat dengan kerugian yang dialami Penggugat. Sehingga akibat hukum bagi
para pihak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
319/Pdt.G/2024/Pn. Dps adalah menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak mau
menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 2042 kepada Penggugat adalah Perbuatan
Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; menyatakan
Sertipikat Hak Milik No. 2042 tersebut yang saat ini dalam Penguasaan Tergugat II
adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; menghukum Tergugat III
untuk menerbitkan Sertipikat Pengganti yaitu Sertipikat Hak Milik No. 2042
kemudian menyerahkan kepada Penggugat; dan menghukum Para Tergugat untuk
membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp808.000,00
(delapan ratus delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|