Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA TENTANG PIDANA KERJA SOSIAL DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN
Keadaan lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcrowding dan
overcapacity serta stigmatisasi negatif masyarakat terhadap terpidana, menunjukan
masih maraknya penjatuhan pidana penjara sebagai solusi penanggulangan
kejahatan yang diambil negara, sehingga paradigma tujuan pemidanaan yang
diterapkan masih bersifat absolut atau semata mata ialah pembalasan. Hadirnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana atau yang disebut dengan KUHP Nasional yang mengedepankan nilai
restoratif dan rehabilitatif, pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok yang
menggambarkan pergeseran paradigma dari tujuan pemidanaan yang dianut oleh
hukum positif Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep
pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional dihubungkan dengan tujuan
pemidanaan serta model ideal penerapan pidana kerja sosial pada masa yang akan
datang dalam perspektif kebijakan pembaruan hukum pidana
Spesifikasi penelitian terhadap kedua permasalahan di atas bersifat
deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan Pustaka sebagai data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendeketan perundang
undangan (statute approach), pendekatan kebijakan (policy approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), teknis pengumpulan data dilakukan
dengan cara studi literatur serta metode analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian yang pertama ialah bahwa pidana kerja sosial yang termuat
dalam KUHP Nasional merupakan pemidanaan dengan tujuan yang bersifat
restoratif dan rehabilitatif, ini menunjukan adanya pergeseran paradigma tujuan
pemidanaan dalam KUHP Nasional. Sedangkan hasil penelitian yang kedua adalah
model ideal penerapan pidana kerja sosial merupakan hasil politik hukum pidana
yang menggunakan cara rasional dalam mencapai ketertiban dan kesejahteraan
masyarakat ditinjau dari rangka pembaruan hukum pidana dengan mekanisme serta
tata cara prosedural sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|