Record Detail
Advanced Search
PELANGGARAN HAK MEREK BERUPA LOGO DALAM PEMBUATAN PRODUK YANG SAMA DENGAN MEREK TERDAFTAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
sering mengaitkan suatu image, kualitas atau reputasi barang dan jasa
dengan merek tertentu. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat
berharga secara komersial. Merek suatu perusahaan sering kali lebih bernilai
dibandingkan dengan aset riil perusahaan tersebut. Dengan adanya perlindungan
hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang
sifatnya ekslusif (khusus) bagi pemilik merek agar pihak lain tidak dapat
menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan barang yang dimilikinya.
Adapun tujuan penelitian ini mengetahui mengenai pelanggaran merek berupa
Logo yang dicantumkan untuk merek produk yang sama dengan merek terdaftar.
Dan mengenai akibat hukum atas pencantuman merek berupa logo milik orang
lain yang digunakan untuk produk sendiri.
Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan spesifikasi penelitian
deskriptif dengan jenis penelitian adalah yuridis normatif, studi kepustakaan
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Metode pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dan
selanjutnya data di analisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil permasalahan pertama UU MIG
telah memberikan perlindungan terhadap permasalahan persamaan pada
pokoknya atau peniruan merek, merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk
melarang pihak lain yang tanpa izin dan sepengetahuan pemilik merek tersebut
untuk memakai merek yang sama untuk barang dan atau jasa yang telah
didaftarkan terlebih dahulu hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UU MIG.
Permasalahan kedua akibat hukum pencantuman merek berupa logo milik orang
lain yang digunakan untuk produk sendiri adalah batalnya pendaftaran merek,
Pembatalan merek terkenal yang telah ditiru persamaan atau pendekatan kata,
bunyi, tanda, cap, dan logo dapat dilakukan pembatalan kepada Pengadilan Niaga
atau Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3) UU MIG.Dan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diperintahkan oleh Pengadilan untuk
mencoret pendaftaran Merek dari daftar umum dan selanjutnya mengumumkan
pembatalan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, dan Berakhirnya
perlindungan hukum.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Master Theses
|