Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PENGANKUT ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI PENUMPANG DAN PIHAK KETIGA DALAM ANALISIS HUKUM PENGANGKUTAN UDARA
Dalam penyelenggaraan angkutan udara, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang dan pihak ketiga. Penulis meneliti tanggung jawab pengangkut dengan mengacu pada ketentuan UU Penerbangan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pengangkut angkutan udara atas kerugian yang dialami penumpan dan pihak ketiga. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis pembebasan tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap penumpang dan pihak ketiga.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat tentang tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang dialami penumpang dan pihak ketiga dalam kaitan dengan UU Penerbangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pengangkut angkutan udara atas kerugian yang dialami penumpang didasarkan pada konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability) dan konsep tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability). Hal ini tampak pada ketentuan Pasal 141 Ayat (1), Pasal 143, Pasal 144, dan dan Pasal 146 UU Penerbangan. Tanggung jawab pengangkut angkutan udara atas kerugian yang dialami pihak ketiga didasarkan pada konsep tanggung jawab hukum tanpa kesalahan (liability without fault) atau tanggung jawab mutlak (absolute liability). Hal ini tampak pada Pasal 184 Ayat (1) UU Penerbangan. Sementara itu, Pasal 185 UU Penerbangan menyatakan, pengangkut dapat menuntut pihak ketiga yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap penumpang, pengirim kargo, atau penerima kargo yang menjadi tanggung jawab pengangkut. Pengangkut angkutan udara dapat membebaskan diri dari tanggung jawab terhadap penumpang dan pihak ketiga. Sesuai ketentuan Pasal 143 UU Penerbangan, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Pasal 146 UU Penerbangan manyatakan, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami karena keterlambatan pada angkutan penumpang dan bagasi apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Untuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga, pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab apabila dapat membuktikan bahwa kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak ketiga.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Master Theses
|