No image available for this title

PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT OLEH BANK DALAM ANALISIS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN



UU Perlindungan Konsumen telah melarang pencantuman klausula baku dalam setiap dokumen dan/atau perjanjian yang diterbitkan pelaku usaha. Penulis meneliti klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit oleh bank dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan klausula baku dalam perjanjian tersebut ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya yang dapat dilakukan konsumen atas pencantuman klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab bank atas kerugian konsumen sebagai akibat pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit oleh bank. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keberadaan klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit oleh bank tidak sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen. Dalam perjanjian penerbitan kartu kredit oleh beberapa bank terdapat klausula baku, baik dari segi isi maupun letak/bentuknya. Dilihat dari isinya, klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, antara lain klausula yang memberi hak kepada bank untuk mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi pemegang kartu kredit sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (1) Huruf f UU Perlindungan Konsumen dan klausula yang menyatakan tunduknya konsumen pada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf g UU Perlindungan Konsumen. Dilihat dari letak/bentuknya, antara lain perjanjian penerbitan kartu kredit menggunakan ukuran huruf yang relatif kecil sehingga sulit terbaca secara jelas. Upaya-upaya yang dapat dilakukan konsumen atas pencantuman klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit adalah melakukan upaya perlindungan secara hukum dan secara nonhukum. Upaya perlindungan secara hukum dilakukan melalui penegakan hak-hak konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan. Konsumen yang merasa dirugikan oleh bank juga dapat menggugat bank melalui pengadilan atau di luar pengadilan berupa pembayaran ganti kerugian. Konsumen juga dilindungi melalui pengaturan secara mandiri (voluntary self-regulation) oleh bank. Upaya perlindungan secara nonhukum terhadap konsumen pengguna kartu kredit dapat dilakukan melalui strategi niraksi dan strategi ragam aksi. Tanggung jawab bank atas kerugian konsumen sebagai akibat pencantuman klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit adalah tanggung jawab atas dasar perbuatan melawan hukum (tortious liability).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment