No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU CARA PEROLEHAN DUKUNGAN PEMILIH BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) UNTUK MEMENUHI SYARAT PENCALONAN PASAL 519 DAN PASAL 520 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN HUKUM



Pemilihan Umum di Indonesia masih dibayangi berbagai tindak pidana pemilu termasuk dalam perolehan dukungan masyarakat pemilih bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tindak pidana pemilu yang dilakukan diduga dengan melakukan pemaksaan, politik uang, penggandaan dan pemalsuan data masyarakat pendukung sebagai pelanggaran terhadap Pasal 183 UU Pemilu. Padahal hal tersebut termasuk tindak pidana sebagaimana UU Pemilu Pasal 519 dan 520. Untuk hal tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui cara bakal calon anggota DPD dalam memperoleh dukungan, tindakan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi tindak pidana pemilu a quo dan urgensi Pasal 519 dan Pasal 520 UU Pemilu dalam mengeliminir pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif untuk menggambarkan para bakal calon anggota DPD memperoleh dukungan pemilih sebagai bukti dukungan masyarakat atas pencalonan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan fokus pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum dan kaidah hukum (peraturan). Pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengunpulan data dengan telaah bahan pustaka atau data skunder yang diperoleh melalui studi dokumen yang terkait dengan obyek penelitian dibantu dengan wawancara untuk menguatkan informasi-informasi masalah yang sedang diteliti. Metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yang berujung pada simpulan dan saran.
Hasil penelitian diperoleh bahwa dalam memperoleh dukungan masyarakat pemilih untuk memenuhi syarat pencalonan, para bakal calon anggota DPD dari hasil penelitian ini, menggunakan jalan pintas yaitu mengumpulkan fotokopi KTP terlebih dahulu baru elemen datanya dimasukkan ke Formilir Model F1 daftar dukungan sehingga ketika diverifikasi faktual ditolak oleh pemilik KTP. Dengan kondisi ini dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan untuk mengejar waktu perolehan dukungan yang waktunya cukup sempit baru bisa dilaksanakan setelah PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPD diundangkan. KPU dan Bawaslu lebih fokus pada sanksi pelanggaran administrasi melalui UU Pemilu Pasal 260. Walaupun sesungguhnya Pasal 260 a quo terkait dengan pasal pidana di Pasal 520. KPU dan Bawaslu tidak berbuat banyak untuk masalah tindak pidna pemilu UU Pemilu Pasal 519 dan Pasal 520. Dengan demikian UU Pemilu Pasal 519 dan Pasal 520 tidak memiliki fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana dalam perolehan dukungan masyarakat pemilih untuk memenuhi syarat pencalonan para bakal calon anggota DPD. Dengan demikian, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan serta ketertiban masyarakat dalam pemilu sepenuhnya tidak tercapai.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment