Record Detail
Advanced Search
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN PEMBAYARAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH DALAM KONTRAK PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DENGAN PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk - ISUZU
Walaupun ketentuan mengenai pembayaran telah diatur dalam kontrak,
namun dalam praktik kadang-kadang terjadi permasalahan. Pemerintah harus
melakukan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah PPK
menilai bahwa dokumen pembayaran lengkap dan sah. Namun demikian,
pembayaran kadang-kadang tidak dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati
dalam kontrak. Pihak pemerintah kadang-kadang melakukan pembayaran dalam
waktu yang tidak jelas.
Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif (descriptive
research) dengan jenis penelitian yaitu penelitian hukum/yuridis normatif. Data sekunder
bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu bahan-bahan yang bersifat otoritatif dan
mengikat berupa peraturan perundang-undangan, antara lain KUH Perdata, Perpres
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan
dianalisa secara kualitatif.
Pelaksanaan pembayaran oleh instansi pemerintah dalam kontrak
pengadaan kendaraan roda empat dengan PT Astra Internationa Tbk – Isuzu sejalan
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Keempat Pembayaran Prestasi
Pekerjaan Pasal 53 yaitu Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh pejabat penandatangan/pengesahan tanda bukti perjanjian dengan
ketentuan: Penyedia telah mengajukan tagihan; Pembayaran dilakukan dengan cara
sekaligus setelah penyedia barang mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP
dan barang telah diterima oleh pejabat penandatangan/pengesahan tanda bukti
perjanjian; dan Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak.
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus
perseratus) dan bukti penyerahan pekerjaan diterbitkan. Pejabat
penandatangan/pengesahan tanda bukti perjanjian melakukan proses pembayaran
atas pembelian barang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah PPK menilai
bahwa dokumen pembayaran lengkap dan sah.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2023 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Master Theses
|
Keyword(s) |
---|