Record Detail
Advanced Search
HARMONISASI POLITIK HUKUM NASIONAL PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA DEMI TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pengharmonisasian politik hukum terhadap pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 adalah cara untuk mewujudakan pembangunan berkelanjutan
dalam perpindahan ibu kota negara dari Jakarta dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Olehnya, pemerintah jangan hanya membuka mata terhadap Undang-Undang Ibu Kota
Negara lalu menutup mata terhadap pengaturan lainnya. Penelitian ini bermaksud
mengetahui bagaimanakah politik hukum nasional terhadap sistem pengaturan
kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menerbitkan izin
lingkungan dan izin usaha terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara dan
bagaimanakah harmonisasi politik hukum dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk menggambarkan secara sistematis,
faktual dan akurat mengenai harmonisasi politik hukum nasional peraturan perundangundangan
terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota
negara demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Metode yang dipergunakan
adalah metode pendekatan konseptual, pendekatan kebijakan dan pendekatan
perundang-undangan.
Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Politik hukum
dalam pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara sejatinya kurang memberikan
arah kebijakan yang jelas dan relevan, sebab pembentukan Undang-Undang Ibu Kota
Negara memiliki banyak kerancuan baik dari sisi formil maupun materiil. Kondisi
tersebut bahkan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena wacana
pemindahan ibu kota negara merupakan wacana besar yang akan berdampak pada
berbagai pihak dan berbagai sektor.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Master Theses
|