Image of TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN 
OLEH PEGAWAI BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN 
PENGADILAN NO. 16/PID.SUS-TPK/2023/PN.BDG

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NO. 16/PID.SUS-TPK/2023/PN.BDG



Tindak pidana korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat
dilakukan oleh siapa saja untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Terdapat banyak kasus
mengenai korupsi, salah satunya adalah kasus berdasarkan putusan nomor
16/Pid.sus-TPK/2023/PN.Bdg. Dalam kasus ini terdakwa melakukan tindak pidana
korupsi secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi dan menimbulkan adanya kerugian keuangan negara atau prekonomian
negara. Dalam hal ini terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara melawan
hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara
melakukan penarikan uang milik nasabah dan digunakan untuk kepentingan
pribadi. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat
penegak hukum dalam menangani kasus serupa yang mungkin akan terjadi.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan
merupakan jenis penelitian yuridis normatif (yuridis dogmatis). Dalam penelitian
ini, menggunakan pendekatan perundang-udangan dan pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan studi literatur.
Setelah semua data terkumpul, kemudian akan dianalisis dengan menggunakan
analisis yuridis kualitatif.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang
Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa hakim juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti keterangan
saksi, keterangan terdakwa, dan keadaan-keadaan lain yang dapat meringankan atau
bahkan memberatkan terdakwa. Hakim memiliki beberapa pertimbangan, seperti
berdasarkan keterangan saksi yang dalam keadaan sehat diperiksa dan mengetahui
kejadian yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi yang diperiksa dalam persidangan
dan menjadi pertimbangan hakim dalam kesaksiannya berjumlah 10 orang. Hakim
juga mempertimbangkan dalam putusan penjatuhan pidananya berdasarkan
keterangan dari terdakwa juga. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan oleh
karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana. Sehingga hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa harus
dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment