Image of TINJAUANYURIDISTERHADAPTINDAKPIDANAPENYALAHGUNAAN
 NARKOTIKAGOLONGANIDALAMUNDANG-UNDANGNOMOR35
 TAHUN2009TENTANGNARKOTIKAYANGDILAKUKANOLEH
 ANAKDIHUBUNGKANDENGANPUTUSANPENGADILAN
 NEGERICURUPNO:2/PID.SUS-ANAK/2022/PN.CRP

TINJAUANYURIDISTERHADAPTINDAKPIDANAPENYALAHGUNAAN NARKOTIKAGOLONGANIDALAMUNDANG-UNDANGNOMOR35 TAHUN2009TENTANGNARKOTIKAYANGDILAKUKANOLEH ANAKDIHUBUNGKANDENGANPUTUSANPENGADILAN NEGERICURUPNO:2/PID.SUS-ANAK/2022/PN.CRP



Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat untuk
memproduksi dan mengedarkan narkotika secara ilegal. Penyalahgunaan
narkotika yang terjadi saat ini di masyarakat bukan saja pelakunya orang dewasa,
bahkan terjadi kecenderungan pelakunya adalah anak-anak. Memprihatinkan
ketika melihat generasi-generasi kita yang telah terjerumus mengkonsumsi
narkotika yang lambat laun akan merugikan dirinya sendiri. Penegakan hukum
terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak
hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Oleh sebab itu, tujuan dari
penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil
mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam putusan
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Crp dan kedua, untuk mengetahui pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan
narkotika
2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Crp.
oleh
anak
dalam
Putusan
Nomor
Metode penelitian yang digunakan terkait dengan Spesifikasi Penelitian
yakni bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif yang
dilakukan melalui penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara studi dokumen, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, metode analisis data yakni dianalisis
secara kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian terhadap permasalahan ini yaitu: pertama,
mengenai penerapan hukum pidana materiil tindak pidana tindak pidana
penyalahgunaan
narkotika
oleh
anak
dalam
putusan
Nomor
2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Crp telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2)
KUHAP dan hukum pidana materiil sebagaimana didakwakan pada dakwaan
kedua yakni terdakwa melanggar dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Jo Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, mengenai
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam Putusan Nomor
2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Crp yang selanjutnya majelis hakim membuktikan
pertimbangan yuridis dengan mengupas perkara berdasarkan hukum positif
menyatakan dakwaan kedua yakni Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo
Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 terpenuhi unsur tindak
pidananya. Dengan penuh keyakinan maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana
penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana pelatihan kerja selama 3 bulan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment