Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PREKURSOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI SEMARANG NOMOR 250/Pid.Sus/2023/PN SMG

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PREKURSOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 250/Pid.Sus/2023/PN SMG



Meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dewasa ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan alat-alat yang berpotensi dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika maupun prekursor sebagai salah satu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika secara gelap. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2023/PN Smg dan kedua, untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2023/PN Smg.
Metode penelitian yang digunakan terkait dengan Spesifikasi Penelitian yakni bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, metode analisis data yakni dianalisis secara kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian terhadap permasalahan ini yaitu: pertama, mengenai penerapan hukum pidana materil dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam putusan Nomor 250/Pid.Sus/2023/PN Smg telah sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana didakwakan pada dakwaan kedua yakni terdakwa melanggar dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kedua, mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2023/PN Smg. yang selanjutnya majelis hakim membuktikan pertimbangan yuridis dengan mengupas perkara berdasarkan hukum positif menyatakan dakwaan kedua yakni Pasal 114 Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 terpenuhi unsur tindak pidananya. Dengan penuh keyakinan maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment