Record Detail
Advanced Search
PERSPEKTIF PEMIDANAAN TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 67/ Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg)
Kerugian keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dirumuskan
pula peraturan yang mengatur secara khusus tentang pemidanaan terhadap
kerugian keuangan negara yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui kualifikasi penetapan kerugian keuangan
negara dalam tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta untuk
mengetahui perspektif pemidanaan pada kerugian keuangan negara dalam tindak
pidana korupsi yang terdapat pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
67/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berspesifikasi penelitian
deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Teknik atau cara pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi
dokumen, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap masalah yang pertama adalah kualifikasi
penetapan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemidanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dalam hal ini terbagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
kategori paling berat, kategori berat, kategori sedang, kategori ringan, dan
kategori paling ringan. Sedangkan hasil penelitian terhadap masalah yang kedua
adalah perspektif pemidanaan pada kerugian keuangan negara dalam tindak
pidana korupsi yang terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
67/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, menyatakan terdakwa Cece Riyanto terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; kemudian menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa Cece Riyanto karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)
tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|