Record Detail
Advanced Search
PENCANTUMAN KLAUSULA PENGALIHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER DALAM PERJANJIAN KERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Pertumbuhan perusahaan-perusahaan berbasis teknologi kini berkembang sangat signifikan dan sporadis, sebagian perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki aset ataupun produk berwujud tetapi memiliki valuasi aset serta produk yang hampir tidak ternilai harganya, salah satu aset ataupun produk tersebut adalah program komputer. Program komputer merupakan suatu aset yang hampir tak ternilai harganya sehingga patut dilindungi. Hak Cipta merupakan Hak Eksklusif yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi untuk melindungi ciptaan seorang pencipta atau sekelompok pencipta. Kepemilikan Hak Cipta dapat dialihkan melalui perjanjian kerja, baik dari perusahaan kepada pegawai ataupun sebaliknya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, menganalisis, serta mengkaji hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja, dasar hukum pencantuman klausula pengalihan Hak Cipta program komputer, dan akibat hukum pengalihan Hak Cipta program komputer dalam perjanjian kerja.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi literatur dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, dasar hukum pencantuman klausula pengalihan Hak Cipta program komputer tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, akibat hukum pengalihan Hak Cipta program komputer dalam perjanjian kerja kepemilikan Hak Ekonomi dapat dialihkan tetapi tidak dengan Hak Moral dan pemenuhan Hak Ekonomi pemilik Hak Cipta harus dijalankan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB : Bandung., 2023 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Master Theses
|