No image available for this title

PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KESEHATAN DALAM ANALISIS UU KESEHATAN DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN



Kosmetik harus memenuhi standar kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen atas kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen scbagai akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif.
Perlindungan terhadap konsumen atas kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan mencakup upaya perlindungan secara hukum dan nonhukum. Upaya perlindungan secara hukum dapat dilakukan melalui peraturan perundang- undangan (UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsunmen), melalui peradilan dan di luar peradilan dengan menggugat produsen kosmetik, serta melalui pengaturan secara mandiri oleh produsen kosmetik berupa ketentuan internal tentang standar produk kosmetik. Upaya perlindungan secara nonhukum dapat dilakukan konsumen melalui niraksi dan melalui ragam aksi. Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan adalah tanggung jawab produk dan tanggung jawab pidana. Konsumen dapat menggugat atas dasar tanggung jawab produk karena tidak ada hubungan kontraktual antara konsumen dan produsen kosmetik. Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum yang telah dimodifikasi menjadi strict liability. Tanggung jawab produk didasarkan pada ketentuan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab pidana dapat dituntut apabila produk kosmetik tersebut mengganggu keselamatan dan keamanan masyarakat. Tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada pelaku usaha apabila melanggar Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 435 UU Kesehatan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Unpublished Lecturer Papers

File Attachment