Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM PASAL 303 BIS AYAT (1) KUHP DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 1070/PID.B/2021/PN.BDG
Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri ditemukan di
masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan
dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang
sebagai sebuah kejahatan. Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi pada
mulanya telah dilarang dalam ketentuan pidana Pasal 542 KUHP namun
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dari UU No. 7 tahun 1974
tentang penertiban perjudian, telah diubah sebutannya menjadi ketentuan pidana
yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHP.
Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
menyajikan gambaran suatu fenomena, keadaan atau kejadian dengan
menggunakan metode tertentu. Dimana hal ini tidak hanya terbatas pada masalah
pengumpulan dan penyunan data, melainkan terkait dalam hal pengolahan dan
penginterprestasian mengenai makna data tersebut. Penelitian ini merupakan
yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan
diteliti dengan cara mengadakan penulusuran terhadap peraturan-peraturan dan
literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, dimana penulis
tidak perlu mencuri data langsung ke lapangan. Untuk mengkaji setiap
permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, maka pendekatan yang digunakan
ialah pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan kasus.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama mengenai pidana dan
pemidanaan terhadap tindak pidana perjudian dalam perspektif tujuan pemidanaan
dalam putusan Nomor 1070/Pid.B/2021/Pn.Bdg, Berdasarkan hal ini, penulis
melihat dari teori relatif atau tujuan pemidanaan, yaitu dalam menjatuhkan
hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian majelis hakim memiliki
tujuan tertentu, ialah untuk menegakkan dan menertibkan. aturan hukum di dalam
masyarakat dengan memperhatikan bahwa bukan untuk pembalasan dari kesalahan
pelaku tindak pidana. Dan penjatuhan hukuman pidana terhadap pelaku tindak
pidana ini memiliki tujuan tertentu yang berguna untuk melindungi masyarakat
menjadi lebih sejahtera. Kemudian pada permasalahan yang kedua ialah
pertimbangan dan putusan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 1070/Pid.B/2021/Pn.Bdg. Pada putusan tersebut Hakim menimbang bahwa
perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan dalam masyarakat, belum pernah
dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,
menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|