No image available for this title

PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI



Dalam rangka mewujudkan Nawacita ketiga, pemerintah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN ke seluruh Pemerintah Desa guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Namun, berdasarkan data korupsi dana desa yang dicatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2015-2022 terdapat penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana desa yang berimplikasi korupsi dengan total 601 kasus dan jumlah tersangka mencapai 686 orang. Hal ini membuat penyelewengan pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga teratas kasus korupsi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut maka tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Hukum Administrasi Negara terhadap Pengelolaan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Desa. 2. Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Desa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu melalui penelitian kepustakaan (penelitian data sekunder) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pertanggungjawaban Hukum Administrasi Negara terhadap pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang dana desa diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yaitu dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, bahkan bisa sampai pada pemberhentian. Lebih lanjut menurut UU No. 30 Tahun 2014 apabila penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara maka aparatur pemerintah desa/ pejabat yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan pidananya (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999). Sedangkan pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang pengelolaan Dana Desa berdasarkan UU PTPK diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Hukum Pidana difungsikan sebagai Ultimum Remedium setelah ditegakkannya Hukum Administrasi Negara.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment