Record Detail
Advanced Search
Perjanjian Kerja Antara Pekerja dan Pengusaha
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban pekerja dan perusahaan. Perjanjian pekerja ini, haruslah
memiliki asas keseimbangan.
Tujuan dari asas keseimbangan pada perjanjian kerja adalah
tercapainya bargaining position yang seimbang antara pengusaha dan
pekerja. Selama ini, perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha dalam
bentuk kontrak baku yang tidak memberikan kesempatan kepada
pekerja untuk menegosiasikan bentuk dan isi perjanjian. Selain itu
untuk memerdalam hal tersebut lahir buku yang berjudul “Perjanjian
Kerja antara Pekerja dan Pengusaha: Konsep dan Penerapan Asas
Keseimbangan dalam Mewujudkan Keadilan”.
Buku ini seyogianya lahir dari keresahan penulis ihwal tidak
adanya asas keseimbangan dan asas keadilan yang ada dalam klausul-
klausul perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Padahal, dalam
konteks Indonesia, perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan
pengusaha harus didasarkan pada peraturan mengenai perjanjian
yang berlaku. Dalam hal ini, tak terkecuali, kebebasan pekerja dalam
menentukan perjanjian kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Dengan berdasarkan hal tersebutlah, buku ini berada di tangan
pembaca. Buku ini sangat cocok untuk para pengusaha, para pekerja,
ataupun para akademisi yang ingin konsen terhadap perjanjajian kerja
antara pekerja dan pengusaha.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | PT Cita Intrans Selaras : Malang., 2023 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-8109-36-4
|
Content Type |
Books
|
Keyword(s) |
---|