Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSFEKTIF PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 1047/PID.SUS/2021/PN.BDG).
Pada dewasa ini sering kita liat terjadi fenomena sosial yang terjadi di dalam
masyarakat, kejahatan tindak pidana perdagangan orang tidak mengenal usia anakanak maupun dewasa sering diperdagangkan. Berbagai upaya yang telah dilakukan
pemerintah untuk mencegah TPPO namun tidak membuahkan hasil yang
diinginkan, dalam hal ini masih jauh dari harapan. Maraknya perdagangan orang
berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Lemahnya penegakan
hukum di suatu wilayah tersebut membuat pelaku TPPO semakin marak terjadi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum
pidana terhadap TPPO dalam perspektif pencegahan TPPO. Selain itu, untuk
mengetahui pidana dan pemidanaan terhadap pelaku TPPO dihubungkan dengan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1047/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg.
Penulis melakukan penelitian ini bersifat desktiptif, yaitu penelitian yang
berlandaskan pada fenomena-fenomena yang khususnya membahas mengenai
kasus dan dianalisa tentang kebijakan penegakan hukum pidana dalam persfektif
pencegahan TPPO dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 1047/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg. dengan jenis penelitian yuridis normatif,
dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dll, dengan
teknik pengumpulan data studi literatur, dan metode analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian pertama menunjukan bahwa dalam upaya kebijakan hukum
pidana dalam persfektif pencegahan TPPO tidak hanya menggunakan kebijakan
sarana penal, tetapi juga menggunakan sarana nonpenal dapat dilakukan dengan
meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap TPPO di wilayah rawan dan
perbatasan. Upaya lainnya, agar Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berjalan sesuai harapan dalam
pelaksanaannya tidak hanya melibatkan aparatur hukum yang profesional saja
tetapi harus melibatkan lembaga masyarakat dalam upaya pencegahannya, agar
menjadi lebih efektif. Sedangkan, hasil penelitian kedua menunjukan bahwa pidana
dan pemidanaan terhadap pelaku TPPO dihubungkan dengan Putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 1047/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg. terdakwa Fizar Muhammad
telah memenuhi unsur-unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 12 Undang-Undang
No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Fizar Muhammad telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil
keuntungan dari TPPO menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda
sebesar Rp.120.000.000,-subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|